Selasa, 02 Mei 2017

Makalah tentang "Puasa"

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak orang-orang yang melaksanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya, pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Oleh karena itu dalam makalah ini saya akan membahas tentang apa itu puasa, tujuan, hikmah puasa dan lain-lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian puasa?
2.      Apa yang menjadi dasar hukum puasa?
3.      Apa tujuan dari puasa?
4.      Apa saja hikmah puasa?
5.      Macam-macam puasa?
6.      Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui apa itu puasa
2.      Untuk mengetahui apa dasar hukum puasa
3.      Untuk mengetahui tujuan puasa
4.      Untuk mengetahui hikmah puasa
5.      Untuk mengetahui macam-macam puasa
6.      Untuk mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Puasa
Puasa “Saumu”, menurut bahasa Arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Sedangkan menurut istilah agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat. Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah 187 yang artinya adalah:
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (AL-BAQARAH: 187).
Adapun puasa dalam pengertian terminology (istilah)  agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
B.     Dasar Hukum Puasa
Dasar hukum di syariatkannya ibadah puasa adalah, berdasarkan Al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama'. Dasar hukum dari Al-Qur'an sebagai berikut:
يا أيها اللذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على اللذين من قبلكم لعلكم تتّقون.
            "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah : 183)
Sedangkan dalam hadis sebagaimana yang artinya:
Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “ Islam di tegakan diatas lima perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari-Muslim).


C.    Tujuan Puasa
Firman Allah surat Al-Baqarah ayat 183 menyebut tujuan puasa yaitu takwa.
Taqwa yang dalam Bahasa Indonesia berarti menjaga atau memelihara diri. Sedangkan menurut termonologi taqwa berarti menjaga atau memelihara diri agar terbebas dari azab, dari siksa, laknat dan murka dari kutukan Allah SWT.
Sedangkan menurut para ahli Tafsir terkemuka, Muhammad al-Sabuni mengatakan, ibadah puasa memiliki tujuan yang sangat besar. Pertama, puasa menjadi sarana pendidikan bagi manusia agar tetap bertakwa kepada Allah SWT.  Kedua, puasa merupakan media pendidikan bagi jiwa untuk tetap bersabar dan tahan dari segala penderitaan dalam menempuh dan melaksanakan perintah Allah SWT. Ketiga, puasa menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih saying dan persaudaraan terhadap orang lain, sehingga tumbuh rasa empati untuk menolong sesame yang membutuhkan. Keempat menanamkan rasa takwa kepada Allah SWT.
Selain memiliki tujuan spiritual, juga mengandung manfaat dan hikmah bagi kehidupan. Misalnya, puasa itu menyehatkan baik secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar kesehatan yang meliputi empat dimensi, yaitu sehat fisik, psikis, sosial, dan spiritual.  
D.    Hikmah Puasa
Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu. Puasa juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena pertama, umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.

“ َيَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
Ibadah puasa itu mengandung beberapa hikmah, diantaranya sebagai berikut :
1.      Tanda terimakasih kepada Allah swt karena semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah atas nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas banyaknya, dan tidak ternilai harganya.
2.      Didikan kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal dari kepunyaannya sendiri, karena ingat perintah Allah, dan tidak akan berani melanggar segala larangan-Nya.
3.      Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir miskin karena seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karenaketiadaan. Dengan demikian, akan timbul perasaan belas kasihan dan suka menolong fakir miskin.
4.      Guna menjaga kesehatan
5.      Melaksanakan tugas dan syariat islam yang telah dibebankan kepadanya.
6.      Mengendalikan sifat serakah dan rakus yang biasanya ada dalam tiap-tiap diri manusia.
7.      Turut merasakan situasi yang dialami fakir-miskin yang setiap harinya mengalami kelaparan/kekurangan makanan, dan menumbuhkan rasa solidaritas dan kasih sayang serta saling membantu sesama.
8.      Menanamkan sikap sabar dan hidup sederhana bagi seorang muslim.
E.     Macam-Macam Puasa
Macam-macam puasa dari segi hukum
Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi menjadi empat macam, yaitu :
1.      Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
2.      Puasa sunnah (mandub)
3.      Puasa makruh
4.      Puasa haram     
a.      Puasa Wajib (Fardhu)
1.      Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.
Telah kita ketahui bahwasanya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan puasa fardhu.
2.      Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah. Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bulan ramadhan, yang didalamanya diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
b.   Puasa Sunnah (mandub)
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.Berikut contoh-contoh puasa sunnat: Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya.
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut :Puasa hari Arafah.
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji :
Puasa hari senin dan kamis.Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi :
Puasa 6 hari di bulan Syawal.Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat :
Puasa sehari dan berbuka sehari.Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama :
Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .
Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya.
Menyempurnakan puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah disunnahkan menurut ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.

c.  Puasa Makruh
Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
d.   puasa haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
-          Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
-          Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
-          Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.
F.     Hal-hal yang membatalakan puasa
1.      Makan dan minum.
2.      Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
3.      Bersetubuh
4.      Keluar darah haid (kotoran ) atau nifas(darah sehabis melahirkan)
5.      Gila. Jika gila itu datang sewaktu siang hari, batallah puasa.
6.      Keluar mani dengan sengaja (karena bersetubuh dengan perempuan atau yang lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya di samakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, menghayal, dan sebagainya tidak membatalkan puasa.
G.    Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan
Allah mewajibkan kaum muslimin untuk berpuasa, melalui firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183)
Mengingat pentingnya puasa, syariat menetapkan ibadah puasa sebagai bagian dari rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas 5 pondasi: Syahadat Laa ilaaha illallaah, wa anna muhammadan Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa ramadhan. (Muttafaq ‘alaih).”
Karena itulah, syariat memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan atau sengaja tidak puasa ramadhan tanpa alasan yang benar.











BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah.










DAFTAR PUSTAKA

Rasyid,sulaiman,Haji.2013.fiqh islam.Sinar Baru Algenso.Bandung.
Al-Quran dan Terjemahannya, Depag RI, PT. Intermasa, 1986.
Ibn Muhammad al-Jurjany, Al-Ta’rifat, Beirut: Dar al-Kitab al-Alamiyah,1977.
Al-Jarjawy, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Beirut: dar al-Fikr, 1997.
Hasbi ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Jakarta: Bulan Bintang, 1954



Tidak ada komentar:

Posting Komentar